Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik
dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar
dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan
pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :
- Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good
governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan
suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
- Logika, mengenai tentang benar dan salah.
- Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
- Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Secara etimologi, istilah etika
berasal dari bahasa Yunani yaitu kata "Virtus" yang berarti
keutamaan dan baik sekali, serta bahasa Yunani yaitu kata "Arete"
yang berarti utama. Dengan demikian etika merupakan ajaran-ajaran
tentang cara berprilaku yang baik dan yang benar. Prilaku yang baik
mengandung nilai-nilai keutamaan, nilai-nilai keutamaan yang berhubungan erat
dengan hakekat dan kodrat manusia yang luhur. Oleh karena itu kehidupan politik
pada jaman Yunani kuno dan Romawi kuno, bertujuan untuk
mendorong, meningkatkan dan mengembangkan manifestasi-manifestasi unsur
moralitas. Kebaikan hidup manusia yang mengandung empat unsur yang disebut
juga empat keutamaan yang pokok (the four cardinal virtues) yaitu
:
- Kebijaksanaan, pertimbangan yang baik (prudence).
- Keadilan (justice).
- Kekuatan moral, berani karena benar, sadar dan tahan menghadapi godaan (fortitude).
- Kesederhanaan dan pengendalian diri dalam pikiran, hati nurani dan perbuatan harus sejalan atau "catur murti" (temperance).
Pada jaman Romawi kuno ada penambahan
satu unsur lagi yaitu "Honestum" yang artinya adalah kewajiban
bermasyarakatan, kewajiban rakyat kepada negaranya. Dalam perkembangannya
pada masa abad pertengahan, keutamaan tersebut bertambah lagi yang berpengaruh
dari Kitab Injil yaitu Kepercayaan (faith), harapan (hope)
dan cinta kasih (affection). Pada masa abad pencerahan (renaissance)
bertambah lagi nilai-nilai keutamaan tersebut yaitu Kemerdekaan (freedom),
perkembangan pribadi (personal development), dan kebahagiaan (happiness).
Pada abad ke 16 dan 17 untuk
mencapai perkembangan pribadi (personal development) dan kebahagiaan (happiness)
tersebut dianjurkan mengembangkan kekuataan jiwa (animositas), kemurahan
hati (generositas), dan keutamaan jiwa (sublimitas).
Dengan demikian etika pemerintahan
tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip
pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda
pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
kalau melihat sistematika filsafat
yang terdiri dari filsafat teoritis, "mempertanyakan yang
ada", sedangkan filsafat praktis, "mempertanyakan
bagaimana sikap dan prilaku manusia terhadap yang ada". Dan filsafat
etika. Oleh karena itu filsafat pemerintahan termasuk dalam kategori cabang
filsafat praktis. Filsafat pemerintahan berupaya untuk melakukan suatu
pemikiran mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara mengacu kepada kaedah-kaedah atau nilai-nilai baik
formal maupun etis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar