Di dalam literatur-literatur ekonomi pembangunan sering disebutkan bahwa ada
tiga peran pemerintah yang utama yaitu:
(1) Sebagai pengalokasi sumber-sumber daya yang dimiliki
oleh negara untuk pembangunan;
(2) Penciptaan stabilisasi ekonomi melalui
kebijakan fiskal dan moneter; serta
(3) Sebagai pendistribusi sumber daya.
Penjabaran ketiga fungsi ini di Indonesia dapat dilihat
dalam Pasal 33 UUD 1945 Amandemen Keempat. Ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan
bahwa negara menguasai bumi serta kekayaan alam yang dikandung didalamnya,
serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan bagi hajat hidup
orang banyak. Penguasaan ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Hal ini mengamanatkan kepada Pemerintah agar secara aktif
dan langsung menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya ayat
(4) menyebutkan bahwa perekonomian diselenggarakan atas dasar dasar demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional. Ayat ini juga mengamanatkan kepada Pemerintah
untuk menjaga dan mengarahkan agar sistem perekonomian Indonesia berjalan dengan
baik dan benar. Inilah yang dinamakan peran pengaturan dari pemerintah. Inilah
yang menjadi inti tugas lembaga perencanaan dalam Pemerintah.
Pemerintah juga dapat melakukan intervensi langsung melalui
kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah, yang mencakup
kegiatan-kegiatan penyediaan barang dan layanan publik, melaksanakan kegiatan
atau prakarsa strategis, pemberdayaan yang tak berdaya (empowering the
powerless) atau keberpihakan.
Perencanaan Pembangunan Untuk Mencapai Tujuan dan Cita-Cita Nasional
Sejak awal, para bangsa menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia
didorong oleh keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Mereka dengan sadar bercita-cita agar pengelolaan pembangunan Indonesia dapat
dilakukan sendiri oleh putra-putri bangsa ini secara mandiri, merdeka, dan
berdaulat. Kedaulatan dalam mengelola pembangunan tentu berangkat dari
keyakinan yang kuat bahwa kita dapat melaksanakannya tanpa perlindungan dan
pengawasan pihak asing.
Oleh karena itu, pembangunan masyarakat untuk mencapai
cita-cita kemerdekaan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 haruslah
diselenggarakan dengan seksama, efektif, efisien, dan terpadu. Tujuan
pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 tersebut adalah untuk (1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia; (2) Memajukan kesejahteraan umum; (3) Mencerdaskan kehidupan
bangsa; dan (4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dari keempat tujuan ini,
tiga di antaranya secara eksplisit menyatakan kualitas kehidupan yaitu butir
pertama, kedua, dan ketiga yaitu kehidupan masyarakat yang terlindungi,
sejahtera, dan cerdas. Sedangkan untuk distribusi dan pemerataan kualitas hidup
tersebut dirumuskan dalam sila Kelima Pancasila yaitu mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Intinya adalah keterlindungan, kesejahteraan, dan kecerdasan masyarakat,
haruslah terdistribusi secara adil.
Apa yang Direncanakan
Ada dua arahan yang tercakup dalam perencanaan. Pertama, arahan dan bimbingan bagi
seluruh elemen bangsa untuk mencapai tujuan bernegara seperti tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945. Arahan ini dituangkan dalam rencana pembangunan nasional
sebagai penjabaran langkah-langkah untuk mencapai masyarakat yang terlindungi,
sejahtera, cerdas dan berkeadilan dan dituangkan dalam bidang-bidang kehidupan
bangsa: politik, sosial, ekonomi, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Kedua,
arahan bagi pemerintah dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan
pembangunan nasional baik melalui intervensi langsung maupun melalui pengaturan
masyarakat/pasar,
Tahapan Perkembangan Politik Organski
Dalam The Stages of Political Development, Organski
mengemukakan empat tahapan pembangunan politik,4 secara singkat dapat
disimpulkan antara lain:
1. Tahap Unifikasi Primitif (Political of Primitive
Unification)
Pada tahap ini pemerintahan di negara-negara masih
berkosentrasi pada fokus menyatukan suku-suku bangsa yang berserakan secara nasional,
baik akibat kolonialisme maupun pasca imperialisme dan kolonialisme. Demokrasi
dan pemerintahan belum efisien dan ancaman separatisme masih kuat.
2. Tahap Politik Industrialisasi (Politics of
Industrialization)
Pada tahap ini pemerintahan berfungsi untuk mendorong
tumbuhnya industri dan modernisasi ekonomi yang dilakukan salah satu dari tiga
tipe ideologis di dalam negara: borjuis, stalinis, dan fasis. Di sini mulai
terjadi peralihan kekuasan dari elite tradisional ke manajer industri, pemupukan
modal untuk industri, dan migrasi penduduk dari desa (pinggiran) ke perkotaan.
3. Tahap Politik Kesejahteraan (National Social
Welfare)
Pada tahap ini industrialisasi bergerak secara nasional dan
fungsi pemerintah adalah melindungi industri, menciptakan iklim usaha dan
menyejahterahkan rakyat berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang berhasil dipacu.
4. Tahap Politik Kemakmuran (Politics of Abundance)
Pada tahap ini negara telah bergerak ke arah otomatisasi,
dimana industri berjalan karena penggunaan teknologi canggih yang dapat
menggantikan tenaga manusia. Negara kembali dituntut untuk melindungi rakyatnya
dari ketergantungan dan kemungkinan besar terjadinya ledakan pengangguran,
meski pun kemampuan negara sangat besar. Tidak ada negara yang benar-benar
berada pada tahap ini, kecuali AS dan beberapa negara Eropa Barat yang berada
pada pintu gerbang tahap Kemakmuran ini.
Peran Pemerintah Dalam Perencanaan Pembangunan :
Di dalam literatur-literatur ekonomi pembangunan sering disebutkan bahwa ada tiga
peran pemerintah yang utama yaitu:
(1) Sebagai pengalokasi sumber-sumber daya yang dimiliki
oleh negara untuk pembangunan; (2) Penciptaan stabilisasi ekonomi melalui
kebijakan fiskal dan moneter; serta
(3) Sebagai pendistribusi sumber daya.
Penjabaran ketiga fungsi ini di Indonesia dapat dilihat
dalam Pasal 33 UUD 1945 Amandemen Keempat. Ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan
bahwa negara menguasai bumi serta kekayaan alam yang dikandung didalamnya,
serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan bagi hajat hidup
orang banyak. Penguasaan ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Hal ini mengamanatkan kepada Pemerintah agar secara aktif
dan langsung menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya ayat
(4) menyebutkan bahwa perekonomian diselenggarakan atas dasar dasar demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional. Ayat ini juga mengamanatkan kepada Pemerintah
untuk menjaga dan mengarahkan agar sistem perekonomian Indonesia berjalan
dengan baik dan benar. Inilah yang dinamakan peran pengaturan dari pemerintah.
Inilah yang menjadi inti tugas lembaga perencanaan dalam Pemerintah.
Pemerintah juga dapat melakukan intervensi langsung melalui
kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah, yang mencakup
kegiatan-kegiatan penyediaan barang dan layanan publik, melaksanakan kegiatan
atau prakarsa strategis, pemberdayaan yang tak berdaya (empowering the
powerless) atau keberpihakan.
Penjabaran ketiga fungsi ini di Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 33 UUD 1945
Amandemen Keempat. Ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan bahwa negara menguasai
bumi serta kekayaan alam yang dikandung di dalamnya,serta cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan bagi hajat hidup orang banyak. Penguasaan
ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini
mengamanatkan kepada Pemerintah agar secara aktif dan langsung menciptakan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya ayat (4) menyebutkan bahwa
perekonomian diselenggarakan atas dasar-dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan,efisiensi berkeadilan,berkelanjutan,berwawasan
lingkungan,kemandirian,serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional. Ayat ini juga mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menjaga
dan mengarahkan agar sistem perekonomian Indonesia berjalan dengan baik dan
benar. Inilah yang dinamakan peran pengaturan dari pemerintahan. Inilah yang
menjadi inti tugas lembaga perencanaan dalam Pemerintah.
Pemerintah juga dapat melakukan intervensi langsung melalui
kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah,yang mencakup kegiatan-kegiatan
penyediaan barang dan layanan publik, melaksanakan kegiatan atau prakarsa
strategis, pemberdayaan yang tak berdaya (empowering the powerless) atau
keberpihakan.
Perencanaan Pembangunan Untuk Mencapai Tujuan dan Cita-Cita Nasional
Sejak awal, para bangsa menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia
didorong oleh keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Mereka dengan sadar bercita-cita agar pengelolaan pembangunan Indonesia dapat
dilakukan sendiri oleh putra-putri bangsa ini secara mandiri, merdeka, dan
berdaulat. Kedaulatan dalam mengelola pembangunan tentu berangkat dari
keyakinan yang kuat bahwa kita dapat melaksanakannya tanpa perlindungan dan
pengawasan pihak asing.
Oleh karena itu, pembangunan masyarakat untuk mencapai
cita-cita kemerdekaan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 haruslah
diselenggarakan dengan seksama, efektif, efisien, dan terpadu. Tujuan
pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 tersebut adalah untuk (1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia; (2) Memajukan kesejahteraan umum; (3) Mencerdaskan kehidupan
bangsa; dan (4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dari keempat tujuan ini,
tiga di antaranya secara eksplisit menyatakan kualitas kehidupan yaitu butir
pertama, kedua, dan ketiga yaitu kehidupan masyarakat yang terlindungi,
sejahtera, dan cerdas. Sedangkan untuk distribusi dan pemerataan kualitas hidup
tersebut dirumuskan dalam sila Kelima Pancasila yaitu mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Intinya adalah keterlindungan, kesejahteraan, dan kecerdasan masyarakat,
haruslah terdistribusi secara adil.
Apa yang Direncanakan
Ada dua arahan yang tercakup dalam perencanaan. Pertama, arahan dan bimbingan
bagi seluruh elemen bangsa untuk mencapai tujuan bernegara seperti tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945. Arahan ini dituangkan dalam rencana pembangunan
nasional sebagai penjabaran langkah-langkah untuk mencapai masyarakat yang
terlindungi, sejahtera, cerdas dan berkeadilan dan dituangkan dalam
bidang-bidang kehidupan bangsa: politik, sosial, ekonomi, budaya, serta
pertahanan dan keamanan. Kedua, arahan bagi pemerintah dalam menjalankan
fungsinya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional baik melalui intervensi
langsung maupun melalui pengaturan masyarakat/pasar,
Apa yang Direncanakan
Ada dua arahan yang tercakup dalam perencanaan. Pertama,
arahan dan bimbingan bagi seluruh elemen bangsa untuk mencapai tujuan bernegara
seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Arahan ini dituangkan dalam rencana
pembangunan nasional sebagai penjabaran
langkah-langkah untuk mencapai masyarakat yang
terlindungi,sejahtera,cerdas, dan berkeadilan dan dituangkan dalam
bidang-bidang kehidupan bangsa : politik,sosial,ekonomi, budaya, serta
pertahanan dan keamanan. Kedua, arahan bagi pemerintah dalam menjalankan
fungsinya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional baik melalui intervensi
langsung maupun melalui pengaturan masyarakat/pasar.